8 Orang Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Uang Pecahan Rp100 Ribu di Bogor

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 10 April 2025 14:56 WIB
Tersangka uang palsu di Bogor (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
Share :

"Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak. Dari saudara AY mengembang lebih lanjut sampai ke wilayah Jawa Barat lainnya, yaitu di kota Bogor," sambungnya.

Setelah itu, terungkap bahwa para pelaku mendapatkan uang palsu dari seorang berinisial DS yang melakukan percetakan di wilayah Bogor.

"DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup. Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun," ucapnya.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu, serta pecahan USD sebanyak 15 lembar. Dengan masing-masing pecahan senilai USD100.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, jo Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya