Bongkar Tenda Pedemo RUU TNI di DPR, Kasatpol PP Ditegur Pramono!

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 10 April 2025 22:15 WIB
Satpol PP DKI bongkar tenda pedemo RUU TNI di DPR (Foto: Ist/Refi Sandi)
Share :

Menanggapi isu tersebut, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan aksi dengan mendirikan tenda di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 Pasal 3 Huruf i dan j Jo Pasal 54 Ayat (1) tentang ketertiban umum.

"Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang gedung MPR/DPR, mereka menghambat atau membahayakan aktifitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat," kata Tumbur saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

"Mereka mendirikan tenda 8 April 2025 dan sudah dihimbau oleh petugas Satpol untuk membongkar tendanya, namun mereka masih tetap bertahan. Tanggal 9 april 2025 tetap petugas memberi pemberitahuan sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda-tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan," tambahnya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya