Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 13 April 2025 11:57 WIB
Tetapkan 4 Tersangka, Kejagung Periksa Dua Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
Share :

Arif Nuryanta sendiri pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana, kasus  dugaan suap dalam penanganan perkara ini  terjadi di Pengadilan tersebut.

Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.

Dimana, dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya