Dari hasil interogasi, kata Eko, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh saudara R yang kini ditetapkan sebagai DPO, untuk menerima paket narkotika jenis sabu.
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, dan menuntaskan penyidikan perkara," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.
"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)