Lecehkan Murid, Oknum Guru SMAN 3 Kota Sukabumi Terancam Dipecat dan Dipidana

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Senin 14 April 2025 22:41 WIB
Kasus Pelecehan Seksual (foto: freepik)
Share :

Saat dikonfirmasi adanya upaya pidana dalam kasus ini, Lima menjawab, pihaknya saat menyelesaikan secara kepegawaian terlebih dahulu dan setelah itu mempersilahkan kepada korban beserta keluarganya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Untuk sementara ini memang kejadiannya di tahun 2023 hanya satu siswa saja yang mendapat perlakuan tidak patut dari oknum guru tersebut. Tapi di sisi lain saya harapkan jika ada korban lain, alumni atau siapapun yang pernah dilecehkan oleh yang bersangkutan silahkan melapor," ujar Lima. 

Disinggung apakah terduga pelaku akan dipecat, Lima menjelaskan, pihaknya menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sidang kode etik. Namun jika melihat kasus yang terjadi saat ini, hukumannya berat yaitu Pemberhentian Dengan Hormat  (PDTH) tidak atas permintaan. 
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya