Kejagung Geledah 3 Tempat Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng, Mobil hingga Sepeda Brompton Disita

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 16 April 2025 06:11 WIB
Kejagung Geledah 3 Tempat Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng, Mobil hingga Sepeda Brompton Disita (Foto: Okezone)
Share :


5. Hakim Djuyamto;
6. Hakim Agam Syarif Baharuddin;
7. Hakim Ali Muhtarom.

Marcella dan Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, M Arif Nuryanta, M Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Ketujuh tersangka tersebut diduga kongkalikong mengurus perkara korupsi tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar diputus onslag (vonis lepas). Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekira Rp22 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya