JAKARTA - Polisi telah menetapkan HU (29) sebagai tersangka kekerasan seksual yang terjadi di dalam KRL relasi Parung Panjang-Tanah Abang. Tersangka melakukan perbuatannya karena tak kuat menahan hasrat seksualnya ketika melihat korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menejelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/4) lalu. Saat berada di rangkaian kereta yang sama, pelaku melihat korban berpostur bagus dan mengenakan pakaian ketat.
"Sehingga hasrat seksual tersangka meningkat, dan tersangka melakukan onani," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Tersangka, kata dia, mengeluarkan cairan spermanya ke bokong korban. Hal tersebut membuat celana korban berceceran sperma.
"Tersangka melakukan onani sampai mengeluarkan sperma yang dibuang ke tempat bokongnya korban," ujarnya.