Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Dia pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban namun belum melapor. Tidak menutup kemungkinan juga terdapat pelaku lain di balik kasus ini.
"Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap jaringan atau modus penipuan sejenis, baik untuk rekrutmen Polri maupun rekrutmen lainnya,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.