Dalam persoalan hukuman berat kasus korupsi, menurut Muzakir, harus dibedakan antara otak pelaku korupsi, dan orang-orang bawah yang hanya menjalankan tugas.
Dikatakan Muzakir, orang yang masuk penjara karena korupsi memang belum tentu bersalah. Karena bisa saja kalangan bawah yang terjerat korupsi hanya menjalankan perintah dari atasannya.
“Cuma ketiban sampur mereka harus menjalani hukuman. Sementara yang lain tidak diproses, karena penegakkan hukumnya yang diskriminatif,” tutup Muzakir.
(Fahmi Firdaus )