Dia mengatakan, bahwa setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," imbuhnya.
Seperti diketahu pada 19 April 2025, sekitar 20 debt collector ngamuk di Polsek Bukit Raya. Mereka merusak mobil dan menganiaya seorang wanita yang kabur ke kantor polisi karena meminta perlindungan. Saat ini sudah empat orang ditangkap.
(Awaludin)