Saat itu, pelaku Priguna beralasan hendak mengambil darah FH. "(Tersangka) meminta korban tidak ditemani oleh adiknya," kata Kabid Humas, Rabu (9/4/2025).
Setelah berada di lantai 7, ujar Kombes Hendra, korban FH diminta berganti pakaian. Setelah itu, tersangka membius korban hingga tak sadarkan diri. Setelah korban tak sadar, pelaku Priguna melakukan aksi bejatnya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban FH pun sadar. Pelaku mengantarkan korban kembali ke IGD RSHS. Namun saat korban hendak buang ari kecil, dia merasakan perih di organ intimnya.
Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum dia tak sadarkan diri, kepada ibunya. FH juga menceritakan disuntik 15 kali oleh pelaku.
Keluarga korban pun, merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian. Akhirnya, polisi menangkap Priguna di salah satu apartemen di Kota Bandung pada 23 Maret 2024.
(Awaludin)