BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi FK Unpad yang diduga memerkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan belum selesai.
"Kami perpanjang penahanannya (tersangka Priguna Anugerah Pratama)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Selasa (22/4/2025).
Kombes Surawan menyatakan, saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik tersangka Priguna. Sampai sampai saat ini hasil pemeriksaan belum keluar.
"Masih proses pemeriksaan. Itu kan tes nya tidak hanya satu kali," terang dia.
Diketahui, tersangka Priguna Anugerah Pratama ditahan polisi sejak 23 Maret 2025. Dia ditahan setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Pemerkosaan terhadap korban diduga dilakukan Priguna pada 10 Maret, 13 Maret, dan 18 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, kronologi kejadian berawal saat korban FH menemani ayahnya yang tengah sakit keras dan butuh transfusi darah. Kemudian, pelaku Priguna membawa korban FH ke ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, pelaku Priguna beralasan hendak mengambil darah FH. "(Tersangka) meminta korban tidak ditemani oleh adiknya," kata Kabid Humas, Rabu (9/4/2025).
Setelah berada di lantai 7, ujar Kombes Hendra, korban FH diminta berganti pakaian. Setelah itu, tersangka membius korban hingga tak sadarkan diri. Setelah korban tak sadar, pelaku Priguna melakukan aksi bejatnya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban FH pun sadar. Pelaku mengantarkan korban kembali ke IGD RSHS. Namun saat korban hendak buang ari kecil, dia merasakan perih di organ intimnya.
Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum dia tak sadarkan diri, kepada ibunya. FH juga menceritakan disuntik 15 kali oleh pelaku.
Keluarga korban pun, merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian. Akhirnya, polisi menangkap Priguna di salah satu apartemen di Kota Bandung pada 23 Maret 2024.
(Awaludin)