Satriadi menjelaskan, kenaikan gaji itu merupakan apresiasi dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada petugas Damkar, terlebih dengan risiko pekerjaan yang mereka tanggung.
"Itu dari apresiasi karena kinerjanya, kemudian dilihat dari skill-nya, dari kemampuannya, kemudian juga dari beban resikonya, beban resiko kerjanya. Itu apresiasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta khusus untuk PJLP, Pemadam Kebakaran DKI Jakarta," pungkasnya.
(Awaludin)