DPR Minta Imigrasi Perketat Pengawasan Terkait Visa Non-Haji

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 25 April 2025 16:40 WIB
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyampaikan keprihatinannya terhadap pencegahan keberangkatan 10 calon jamaah haji asal Banjarmasin. Ia berkata, penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji adalah bentuk pelanggaran keimigrasian.

"Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut marwah negara. Keimigrasian merupakan pintu gerbang pencegahan kasus ini terjadi, seharusnya jangan diloloskan karena ini masalah marwah negara yang dibawa," kata Pangeran dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

Pangeran menegaskan penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji merupakan pelanggaran prosedur keimigrasian yang harus ditindak tegas oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi. 

“Harus ada perbaikan sistem pengawasan terkait jamaah haji non-prosedural ini. Sejak dulu saya telah lama mendorong perbaikan sistem pengawasan dan penegakan hukum pada praktik pemberangkatan jamaah haji non-prosedural, termasuk penindakan terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jamaah tanpa visa resmi," paparnya.

Selain itu, Pangeran juga menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda tawaran haji murah menggunakan visa kerja atau umrah. Sebab, pemberangkatan haji ilegal berisiko terkena sanksi hukum di luar negeri dan merugikan jamaah itu sendiri.

"Perlunya sosialiasi kepada calon jamaah agar tidak tergiur keberangkatan haji yang murah tetap bermasalah. Kasihan calon jamaah," ungkap Pangeran.

Legislator PAN ini pun mengimbau pihak Imigrasi untuk lebih teliti dan tegas dalam memverifikasi dokumen keberangkatan ibadah haji, khususnya saat memasuki musim haji. Menurutnya, pencegahan di titik awal seperti bandara atau saat verifikasi paspor sangat krusial.

“Saya minta Imigrasi lebih memperketat pemeriksaan dan jangan ragu menolak keberangkatan calon jamaah yang tidak memiliki visa haji resmi. Ini bukan semata prosedur, tapi soal perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi jamaah dan juga reputasi negara,” tegas Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

 

"Deteksi dini oleh Imigrasi itu sangat penting. Jangan sampai aparat lalai hanya karena percaya pada dokumen dari travel agent,” tambah Pangeran.

Bagi pihak-pihak yang memberangkatkan jamaah secara ilegal, Pangeran mendesak adanya penegakan hukum yang tegas. Ia juga meminta agar korban jamaah haji ilegal tidak takut untuk melapor.

"Aparat penegak hukum perlu menindak biro travel yang terbukti melakukan pelanggaran dan perlindungan hukum bagi calon jamaah yang menjadi korban penipuan harus dilakukan,” ungkapnya.

“Jamaah yang merasa dirugikan segera saja melapor ke pihak berwenang, sedari awal saat daftar dan bayar tentu harapannya mendapatkan visa haji. Kalau visa keluar berbeda tentu ada unsur penipuan dong? Jadi segera saja melapor," imbuh Pangeran.

Sekadar informasi, 10 calon jamaah asal Banjarmasin diketahui hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi yang dilarang oleh otoritas Arab Saudi.

Sementara, Arab Saudi sendiri telah menegaskan hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh tawaran berhaji menggunakan visa non-haji.

Berdasarkan hasil pendalaman Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah memeriksa pihak travel berinisial KGB dan peserta rombongan,terungkap jika pihak travel menjanjikan para jamaah bisa haji dan umrah dengan membayar Rp100 juta-Rp200 juta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya