Kejagung Berpeluang Jerat Pasal TPPU Terhadap Dua Advokat Tersangka Suap Hakim

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 28 April 2025 14:41 WIB
Kejagung RI (foto: Okezone)
Share :

"Makanya, salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.

Dia menerangkan, kedua delik itu mesti dilakukan untuk menyeret harta-harta koruptor, termasuk pihak swasta yang dianggap menyembunyikan harta kekayaannya dengan cara layering dan macam-macam yang dikodifikasikan di dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Maka itu, mesti disandingkan antara delik korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai bentuk atau upaya memiskinkan para koruptor.

"Jadi, tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor," pungkasnya.

Dia menambahkan, diharapkan ke depan mesti serius mendorong Undang-undang Perampasan Aset. Sebabnya, itu menjadi bagian penting dalam upaya memiskinkan koruptor.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya