“Maka kami mendorong agar pemerintah memperketat aturan dan literasi digital karena ekspansi judi online tak bisa dilepaskan dari kecanggihan teknologi finansial yang berkembang jauh lebih cepat dibanding adaptasi regulasi dan pengawasan negara,” papar mantan Menko PMK itu.
Puan pun mendorong keterlibatan berbagai elemen bangsa untuk mengatasi masalah judi online. Termasuk dari lingkungan pendidikan, seperti kampanye anti-judol di sekolah-sekolah.
"Kurikulum pendidikan dan kampanye publik harus memuat bahaya dan implikasi sosial dari judi online. Harus banyak pendekatan yang dilakukan, jadi hanya pendekatan moralistik," imbuh Puan.
Puan menilai diperlukan pula sistem keuangan baru yang membutuhkan pembaruan regulasi yang adaptif untuk menghalau praktik judol.
"Negara harus benar-benar hadir mengatasi persoalan judol. Jika tidak, kita akan terus menyaksikan triliunan rupiah yang seharusnya memperkuat ketahanan ekonomi justru lenyap dalam sistem gelap yang tak terjangkau hukum,” tukas cucu Bung Karno tersebut.
“Pastikan juga bandar-bandar judol diberantas, bukan hanya pemain-pemain tengah atau pelaku kecilnya agar aktivitas judol tidak mati satu, tumbuh seribu. Ini sekaligus demi memastikan penegakan yang berkeadilan,” lanjut Puan.
Selain itu, Puan menilai juga dibutuhkan regulasi yang dapat memperketat pengawasan terhadap perbankan, e-wallet, dan operator seluler yang diduga memfasilitasi transaksi judi online.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dapat menerapkan sanksi administratif terhadap lembaga yang terbukti lalai," katanya.
Puan memastikan DPR akan terus mengawal masalah pemberantasan judi online.
“Pemberantasan judi online harus menjadi komitmen kita bersama demi memastikan generasi penerus bangsa terbebas dari aktivitas yang dapat merusak masa depan mereka,” tutup Puan.
(Awaludin)