Pengacara Beli Senpi Makarov Seharga Rp30 Juta, Polisi Buru Penjual

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 28 April 2025 14:07 WIB
Senpi Makarov milik pengacara koboi (foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Firdaus menyebut motif tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri. "Karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal," jelasnya.

Sekedar informasi, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dalam mobil pelaku diantaranya 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.

Kemudian, tersangka terancam Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya