Pemerintah menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor. Sanksi tegas juga dipastikan akan dilayangkan. Abdullah menuturkan, investigasi kepolisian dapat membantu untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari peredaran produk tersebut.
“Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Abdullah berpandangan, kelalaian maupun kesengajaan yang ditemukan dalam kasus ini berpotensi dijerat pidana. Menurutnya terdapat 3 UU yang dapat menjerat pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar.
“Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan UU Jaminan Produk Halal, kemudian UU Perlindungan Konsumen dan bisa juga dengan UU KUHP,” tegas pria yang kerap disapa Mas Abduh tersebut.