Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil pencurian yang telah dihapus nomor rangkanya, serta sebuah kunci ring 8 yang dimodifikasi sebagai alat untuk menjebol kunci kendaraan.
“Kami juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksinya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FP dan NLM kini harus menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)