KPK Kaji Dampak Hukum Pemberantasan Korupsi Direksi BUMN, Setelah Bukan Lagi Penyelenggara Negara

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 02 Mei 2025 20:22 WIB
KPK Kaji Dampak Hukum Pemberantasan Korupsi Direksi BUMN, Setelah Bukan Lagi Penyelenggara Negara (Foto : Okezone)
Share :

Yang jelas, kata dia, lembaga antirasuah itu akan tetap berupaya untuk memberantas korupsi. KPK bahkan membuka diri untuk memberi masukan kepada pemerintah untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Bagaimana nanti (jika anggota Direksi Korupsi) upayanya, perlu kajiaan, kenapa saya sampaikan perlu kajian tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto kan menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran yang kedua korupsi bisa kurang atau hilang," jelas dia.

"KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah bapak Prabowo Subianto mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki tentunya ini menjadi salah satu concern KPK ya termasuk salah satunya UU BUMN," tuturnya.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya