Bareskrim Selidiki Kerugian Nelayan Dampak Pagar Laut di Desa Kohod

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 05 Mei 2025 14:53 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (Foto : Okezone)
Share :

“Jangan mungkin, yang pasti-pasti aja. Dampak itu bisa kita lihat dari tim audit dari KKP,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus pemalsuan sertifikat telah ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa. 

Mereka pun dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya