Tak hanya melakukan rudapaksa, pelaku juga mengambil ponsel korban, Oppo A31, yang saat itu sedang dipegang oleh anak korban. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri lewat jalur yang sama, diduga karena takut aksinya diketahui warga.
Berkat laporan cepat dari korban, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jalan Pematang Reba-Rengat.
“Pelaku tidak melawan saat diamankan dan langsung mengakui perbuatannya. Dari tangannya kami sita ponsel milik korban, dan pisau yang dipakai pelaku ditemukan di sebuah parit setelah ditunjukkan lokasinya oleh tersangka,” tambahnya
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)