Setelah kejadian, pelaku pun langsung diamankan oleh masyarakat dan pihak kepolisian langsung bergerak ke TKP, melakukan olah TKP, membawa korban ke rumah sakit dan melakukan autopsi.
"Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, ini salah satu penyebab korban meninggal dunia," ungkapnya.
Tak hanya mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan satu sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku.
"Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Kami sedang melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum," terangnya.
Polisi telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)