Dia menambahkan, para buzzer juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan video dan konten negative yang diunggah di ketiga platform media sosial itu.
“Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan,” jelas dia.
MAM diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)