Sigit menjelaskan, puncaknya terjadi pada akhir Februari 2023 saat keluarga korban mengetahui bahwa rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata sudah lama dijual jauh sebelum rencana pernikahan. Uang Rp50 juta yang diterima tersangka pun ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk keperluan pernikahan sebagaimana dijanjikan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa print out rekening koran bank yang menunjukkan transaksi terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka VY disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(Arief Setyadi )