Jaksa Hadirkan 3 Penyidik, Kubu Hasto Nyatakan Keberatan

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 09 Mei 2025 13:01 WIB
Hasto Kristiyanto
Share :

"Dalam dakwaan kami, kita mendakwakan perbuatan Pasal 21. Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara harimau siku. Demikan yang Mulia," papar jaksa.

Kubu Hasto kembali menyampaikan keberatannya. Hakim Rios kemudian mencoba menengahi.

"Baik, kami paham. Keberatan saudara kami pahami, namun seperti apa yang disampaikan oleh penuntut umum, bahwa ini adalah saksi fakta. Adapun, nanti memang ini tidak relevan atas seperti saudara katakan, silakan tanggapi nanti, kami pun juga akan menilai," ujar Hakim Rios. 

"Hakim juga tidak terikat dengan saksi. Kan banyak syarat saksi untuk apa mengikat untuk hakim. Dan ini adalah proses pembuktian. Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti silakan saudara dalam pleidoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya. Begitu jawaban dari Majelis," sambungnya. 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya