Setelah melakukan penyelidikan, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
(Awaludin)