Disinggung soal perbuatan asusila dalam perkara ini disertai ancaman, petugas masih mendalami kemungkinan perbuatan pelaku tersebut. “Iya, dia mengajak dan mengancam korban, tapi ini masih kami dalami," ucapnya.
Rosali menambahkan, atas perbuatannya, pelaku AS bakal diancam dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
(Angkasa Yudhistira)