Bejat! Oknum Guru SD di Mesuji Lampung Sodomi 2 Siswanya

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 10 Mei 2025 18:07 WIB
Oknum Guru SD di Mesuji Lampung Sodomi 2 Siswanya (Foto Ilustrasi: Freepik)
Share :

Disinggung soal perbuatan asusila dalam perkara ini disertai ancaman, petugas masih mendalami kemungkinan perbuatan pelaku tersebut. “Iya, dia mengajak dan mengancam korban, tapi ini masih kami dalami," ucapnya.

Rosali menambahkan, atas perbuatannya, pelaku AS bakal diancam dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya