PANDEGLANG - JR (47) penjual nasi goreng di Kabupaten Pandeglang diamankan pihak kepolisian setelah tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah M pria berusia 12 tahun.
Warga Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang itu dilaporkan telah berulangkali melakukan pencabulan atau sodomi terhadap M. "Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul (sodomi-red) sebanyak lebih dari 20 kali,"kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala dalam keterangannya dikutip, Minggu (23/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terang Robert, pelaku melakukan perbuatan menyimpang itu sejak Juni 2024 hingga terakhir dilakukan pada 20 Februari 2025. Peristiwa ini terjadi karena memang M sempat ikut membantu pelaku berjualan nasi goreng.
"Pelaku merayu korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp15 - Rp30 ribu. Alhasil, seiring berjalannya waktu korban berhasil disodomi oleh pelaku,"katanya.
Kasus ini menurut Robert, terbongkar setelah pelaku mencoba berkenalan dengan seorang saksi dalam perkara ini. Disitu, dia melakukan panggilan video. "Saat itu pelaku sedang melakukan perbuatan tersebut, saksi yang melihat memutuskan untuk merekam layar dan dijadikan alat bukti untuk penyelidikan terhadap pelaku,"tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.