JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberikan remisi khusus (RK) kepada kepada 1.077 narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) terhadap dua anak binaan beragama buddha. RK dan PMP ini diberikan dalan rangka Hari Raya Waisak 2025.
Adapun, besarnya remisi yang mereka terima bervariasi, dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Jumlah tersebut tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.
"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025).
Tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi adalah: Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara dua Anak Binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Sejalan dengan itu, remisi tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak mencapai Rp620.160.000.
Pemberian remisi dan PMP kepada Narapidana dan Anak Binaan didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
(Awaludin)