Peran 5 Mahasiswa Tersangka Demo di DPR Versi Polisi

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 12 Mei 2025 18:53 WIB
Ilustrasi Mahasiswa Ditetapkan Tersangka. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima Mahasiswa sebagai tersangka perusakan demonstrasi di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025. 

Wakapolpres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengungkapkan peran dari masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu. 

Pertama AIK (21), merupakan pihak yang diduga melakukan pembakaran ban. Saat menyiramkan cairan yang diduga bensin, ia menuangkan dengan sembarangan sehingga membahayakan orang lain. 

"Pembakaran ini pada saat kejadian, yang bersangkutan menyiramkan cairan yang diduga bensin, tapi ke arah yang tidak beraturan, sehingga sempat mengenai petugas dan juga bahkan teman-temannya yang ikut berunjuk rasa," kata Danny saat konferensi pers, Senin (12/5/2025). 

Untuk tersangka JK (22), Danny menyebutkan, pihak yang melakukan vandalisme terhadap Gerbang Pancasila. "Tulisan-tulisan sifatnya provokatif," ujarnya. 

Kemudian SS alias M (19), dia melakukan pelemparan batu dengan ukuran besar ke Gerbang Pancasila. Ia juga melakukan aksi vandalisme dengan menggunakan cat semprot.

 

Selanjutnya SBR (25), berperan mengambil batu yang kemudian ia lemparkan ke Gerbang Pancasila. 

"Terakhir saudara dengan inisial MWS (20), ini juga melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila di belakang DPR RI," ujarnya. 

Danny melanjutkan, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya terdiri dari cat semprot, sisa cairan yang diduga bensin untuk bakar ban, hingga sejumlah pakaian tersangka saat melakukan aksi. 

Atas perbuatannya, kelimanya disangkakan Pasal 170 dan/atau Pasal 160 dan atau Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya