Wiebie diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007.
"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," jelasnya.
Ia menegaskan, meskipun Wiebie merupakan tokoh berpengaruh dan menjadi Manajer Arema FC, tak membuat pihaknya gentar. Ia menegaskan, proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan independen.
Bea cukai berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujarnya.
 
(Arief Setyadi )