"Jadi kasus ini terungkap setelah korban yang ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya. Kemudian membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Teluk Betung Selatan," bebernya.
Disinggung soal kejiwaan tersangka, Kombes Pol Alfret mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengalami pertumbuhan yang lambat.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)