"Pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, warga di kawasan Kecamatan Gondanglegi, Malang, digegerkan dengan penemuan jasad pria bersimbah darah dan penuh luka di depan sebuah kafe, yang difungsikan juga sebagai cucian kendaraan bermotor, pada Sabtu 17 Mei 2025, dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Saat ditemukan korban dalam posisi tengkurap, mengalami luka robek parah di bagian leher kiri, pundak kiri, serta kakinya akibat benda tajam. Korban ditikam oleh pelaku saat tengah ngopi dan nongkrong di kafe tersebut.
(Angkasa Yudhistira)