Barang bukti rokok ilegal yang disita adalah Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold, yang akan dikirim ke Kota Tanjungpinang. Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai.
Rokok-rokok ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
(Fahmi Firdaus )