JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap, dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
"Dimana oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e, dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep, Selasa (20/5/2025).
Praktik tersebut menurutnya, terjadi pada tahun 2020-2023. Ia pun mengamini pihaknya dalam perkara yang dimaksud telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Dengan tersangka delapan orang," ujarnya.
KPK Geledah Kantor Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025). Adanya penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeladahan di Kemnaker," kata Budi melalui keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, penggeledahan ini perihal kasus dugaan suap dan gratifikasi perihal tenaga kerja asing (TKA).
"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," ujar Fitroh.
(Awaludin)