JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, Iwan Lukminto. Hal itu dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Betul,” kata Febrie, Rabu (21/5/2025).
Dia menambahkan, Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” tambah Febrie.
Kejagung belum merinci terkait penangkapan Iwan Lukminto sebagai mantan Dirut PT Sritex itu.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.
“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberitan kredit bank kepada Sritex,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).