GOWA - Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial HA (25) ditangkap polisi setelah menyebarkan video syur mantan kekasihnya berinisial MA (26) di media sosial. Aksi tak terpuji itu dilakukan karena pelaku sakit hati tidak diberi uang Rp400 ribu oleh korban.
Pelaku dibekuk di rumahnya di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Ia langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, IPDA Muhammad Alfian menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan asmara dan kerap berkomunikasi melalui video call dengan muatan seksual. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam video tersebut menggunakan aplikasi perekam layar.
"Video tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengancam dan memeras korban," ujar IPDA Alfian, Selasa (20/5/2025).