Fickar meminta TNI, Kejaksaan dan Polri menjelaskan secara transparan mengenai kebijakan pengamanan guna mengantisipasi persepsi dan kecurigaan masyarakat yang lebih mempercayai TNI untuk menjaga keamanan.
"Jika kejaksaan tidak mau dijaga polisi, itu artinya ada apa-apanya, Jaksa Agung dan Kapolri harus bisa menjelaskan ini," sebut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu.
Sebelumnya, Sudding mempertanyakan alasan di balik penjagaan TNI di kejaksaan. Ia menilai pengamanan kantor kejaksaan cukup dilakukan aparat kepolisian.
"Apakah selama ini ada ancaman sehingga dijaga TNI? Yang menurut saya sebenarnya cukup anggota kepolisian, tak harus TNI,” ujar Sudding.
Sudding pun mengaku khawatir pengamanan yang dilakukan bukan hanya karena ada kondisi darurat, tetapi juga upaya kejaksaan RI menunjukkan kekuatannya.
"Memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI? Jangan ini kayak show force, sehingga orang yang mau ke kejaksaan, ada keengganan,” ungkapnya.
(Arief Setyadi )