JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan belasan pria bersenjata tajam (Sajam) jenis celurit di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (25/5/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, inisial dan usia para terduga pelaku diantaranya A (16), MD (17), R (25), A.R (15), RP (16), HZF (15), PD (18), RL (17), FR (22), AG (18), AD (23), dan RZ (30).
"Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun. Dari tangan mereka, polisi menyita 8 bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ujarnya.
Susatyo mengecam keras tindakan ini dan mengimbau masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih proaktif dalam menjaga dan mengarahkan anak-anak mereka.
“Kami imbau para orangtua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana,” ucapnya.
Susatyo juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk masa depan anak.
“Berikan anak-anak kegiatan yang positif, arahkan ke hal-hal yang membangun masa depan. Jangan sampai anak terlibat dalam aksi kekerasan yang bisa merusak hidupnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander menjelaskan bahwa timnya bertindak cepat setelah melihat sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,” ujar Kompol Willian.
Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan proses hukum terhadap pelaku dewasa, sementara pelaku di bawah umur akan mendapat pembinaan yang melibatkan orang tua dan instansi terkait.
“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan. Ini bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang berbahaya,” tutup Kompol Willian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )