Korupsi ASDP, KPK Pasang Plang Sita 8 Bidang Tanah-Bangunan di Surabaya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 25 Mei 2025 18:43 WIB
KPK pasang plang sita 8 bidang tanah-bangunan di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok KPK)
Share :

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA). 

"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYA dan HM," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis, 13 Februari 2025. 

Lembaga antirasuah menyatakan, terdapat kerugian negara mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi itu. KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam. Kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya