Tragedi Longsor Gunung Kuda, Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Ditetapkan Tersangka

Muslimin, Jurnalis
Minggu 01 Juni 2025 08:53 WIB
Tragedi Longsor Gunung Kuda, Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Ditetapkan Tersangka
Share :

CIREBON – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa longsor di area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujarnya, dikutip Minggu (1/6/2025).

Sumarni menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. Di antaranya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya.

Dia menyatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Penyelidikan masih terus berlanjut. Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka, akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya