Gegara Kecap Terlalu Encer, Leher Tukang Sate Ditusuk Pelanggannya

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 03 Juni 2025 14:46 WIB
Gegara Kecap Terlalu Encer, Leher Tukang Sate Ditusuk Pelanggannya (Foto : Istimewa)
Share :

TANGGAMUS - Seorang pria berinisial ES (33), warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi usai menusuk leher tukang sate. Peristiwa itu terjadi gegara masalah sepele, yakni pelaku kecewa kecap bumbu satenya terlalu encer.

Kapolsek Pugung Ipda Alfiyan Almasruri Ali mengatakan, kejadian itu terjadi di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, pada Jumat 30 Mei 2025, sekira pukul 20.30 WIB. 

"Saat itu, korban bernama Suje’i (33) warga pekon tanjung agung, tersebut sedang berjualan sate," ujar Kapolsek dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025). 

Kapolsek menyebutkan, kejadian berawal saat pelaku datang ke warung korban untuk memesan sate. Tak lama kemudian, pelaku kembali dan meluapkan kemarahan gegara kecewa terhadap sate yang sempat dibelinya. 

Pelaku mengeluhkan kecap yang encer serta tusuk sate yang dianggap kurang bersih dan menyangkut di mulutnya. Kemudian, pelaku langsung menyerang korban dengan pisau yang dibawanya.

"Korban mengalami luka di bagian leher kanan, tangan kiri, dan dada akibat serangan bertubi-tubi tersebut," ungkap Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, aksi brutal pelaku baru berhenti setelah saksi bernama Amin Hadi menarik dan mendorong pelaku keluar dari warung. Korban kemudian dilarikan ke Klinik Husada di Suka Agung untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Selanjutnya polisi yang mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu 31 Mei 2025, sekira pukul 01.00 WIB.

"Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri," tuturnya.

Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 15 cm, sepeda motor Honda Beat, pakaian korban dan pelaku, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat proses penangkapan, pihak keluarga pelaku sempat menunjukkan bukti bahwa ES memiliki riwayat gangguan jiwa. Bukti tersebut berupa surat kontrol dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. 

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pugung dan kasus terus didalami. Rencana tindak lanjut termasuk melengkapi berkas penyidikan dan observasi ke RSJ,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya