Lima Preman Berkedok Ormas Ditangkap Usai Kuasai dan Sewakan Lahan Milik Warga

Nur Syafei, Jurnalis
Rabu 04 Juni 2025 03:05 WIB
Penangkapan ormas (foto: Okezone)
Share :

Polisi menegaskan, tindakan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat, khususnya pemilik properti yang merasa dirugikan baik secara materiil maupun psikologis.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya