Hanura Beri Bantuan Hukum untuk Bambang Raya Tersangka Pornografi

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 08 Juni 2025 10:13 WIB
Partai Hanura (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ia mengatakan, semua kegiatan operasional di gedung miliknya itu merupakan tanggung jawab pihak kedua. "Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke, sebagai pihak ke-1. Sesuai surat perjanjian, operasional menjadi tanggung jawab pihak ke-2. Kalau ada kegiatan pornografi dalam operasional, dan polisi bilang ini kasus fornografi, ya cari siapa yang melakukan," ujarnya. 

Polda Jateng menjerat  Bambang dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya