JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial KN (20), pelaku begal payudara yang viral di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kini, polisi menetapkan KN sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Dia mengatakan, terhadap pelaku KN langsung dilakukan penahanan. KN dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami tahan dengan Pasal 289 dan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) Pasal 6," jelasnya.
Adapun peristiwa dugaan begal payudara yang dialami korban itu viral di media sosial, yang mana terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu. Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik salah satu rumah warga yang ada di Jalan Lebak Bulus IV.