Paulus Tannos Ogah Balik ke Indonesia, Ini Siasat Pemerintah Jemput Paksa Tersangka Korupsi e-KTP

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2025 11:08 WIB
Paulus Tannos Ogah Balik ke Indonesia, Ini Siasat Pemerintah Jemput Paksa Tersangka Korupsi e-KTP
Share :

JAKARTA – Kementerian Hukum berupaya memulangkan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura. Pemerintah optimistis ekstradisi akan berjalan lancar.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo menjelaskan, Indonesia sudah melengkapi segala dokumen yang dibutuhkan.

"Pertama tentu kita berharap optimis ya dan juga sekarang ini kita percaya diri karena ketika dokumen itu dimintakan.” kata Dirjen AHU, Widodo di kantornya yang dikutip Rabu (11/6/2025).

“Terus kemudian pihak pemerintah Singapura kita sangat berterima kasih. Mereka dengan sungguh-sungguh meneliti dokumen-dokumen yang diperlukan secara lengkap," sambungnya.

Diketahui, dalam proses hukum di Singapura, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan. Terkait hal tersebut, Widodo menyatakan menghormati.

"Kita berharap pengadilan Singapura sesuai dengan dokumen-dokumen, data dukung yang kita berikan melalui pemerintah Singapura, kita bisa dimenangkan dan dipulangkan ke Indonesia untuk ditindak lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.

 

Sekadar diketahui, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan berkas ekstradisi tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos sudah lengkap. Persidangan Paulus Tannos yang tengah berjalan di Singapura membahas terkait penahanannya.

Supratman menegaskan, saat ini tak bisa mengintervensi apa pun yang tengah berjalan di pengadilan Singapura. Ia menambahkan, terkait materi dalam persidangan itu yang mengetahui ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya