Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkum: Kasus Paulus Tannos Tak Bisa Gunakan Kebijakan Police to Police 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |16:22 WIB
Menkum: Kasus Paulus Tannos Tak Bisa Gunakan Kebijakan <i>Police to Police</i> 
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut, kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Paulus Tannos tidak dapat diselesaikan lewat kebijakan Police to Police. Sebab Indonesia sudah memiliki perjanjian ekstradisi kepada Singapura.

"Ya ga bisa (police to Police), karena sudah ada perjanjian ekstradisi kita, kan semua juga terlibat, Polri kan dimintai bantuan dari Hubinter," kata Supratman di kantornya, Rabu (4/6/2025).

Sekadar informasi, Paulus Tannos dalam kasus E-KTP telah menjadi buron KPK sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

Yang terbaru Paulus melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia, dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Singapura. 

"Yang namanya persidangan Paulus Tannos itu adalah menyangkut soal, agenda sidangnya kan itu menyangkut soal penahanannya di sana," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement