JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Begitu juga nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Terkait siapa yang menjadi KPA itu juga akan diteliti dan apakah sudah ada dokumen-dokumen dan sebagainya," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).
Harli mengatakan, dari tiga tempat penggeledahan disita sejumlah dokumen dan barang bukti, namun yang dari kementerian belum. Dari barang bukti itu, Kejagung menelusuri kasus tersebut, termasuk di sekolah-sekolah diadakan laptop chromebook.
"Ya termasuk ya, itu bagian dari substansi penyidikan ini yang masih terus berproses, semua hal itu juga akan menjadi bagian dari penyidikan ini," ujarnya.
Menurut Harli, Kejagung menghormati setiap pendapat apa pun, tapi tidak boleh berpolemik. Sebab, dasar penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini merujuk keterangan saksi, bukti-bukti yang diperoleh.
"Inilah nanti yang menjadi bahan penilaian siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, terhadap tindak pidana ini. Jadi, saya kira sampai sejauh ini kami tidak pernah berkomentar soal berbagai pandangan-pandangan di luar, soal pendapat-pendapat yang diberikan di luar," imbuhnya.
Harli kembali menekankan, Kejagung tak mau berpolemik dalam menyidik kasus dugaan korupsi chromebook tersebut. Maka, pihaknya tak mau berkomentar berkaitan pernyataan-pernyataan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
(Arief Setyadi )