Apakah Surat Pemakzulan Gibran Bepengaruh? Pakar Hukum: Berpengaruh kalau Diproses DPR

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2025 20:35 WIB
Apakah Surat Pemakzulan Giran Bepengaruh? Pakar Hukum: Berpengaruh kalau Diproses DPR (Foto : iNews)
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengungkapkan bahwa kunci pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terletak pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Apalagi, dorongan pemakzulan Wapres Gibran itu kembali muncul dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan segelintir elite politik, termasuk sejumlah Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat ke DPR.

“Saya pikir, saya salah satu yang mengusulkan, menyarankan purnawirawan pergi ke DPR daripada pergi ke Presiden, terkait kasus Gibran,” kata Feri dalam Dialog Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono di iNews TV, Rabu (11/6/2025).

Menimpali pernyataan Feri, pada kesempatan itu Aiman pun bertanya apakah surat yang dikirimkan oleh Purnawirawan ke DPR akan berpengaruh. “Akan berpengaruh apa-apa ke depan?” tanya Aiman.  

Feri pun menjawab bahwa surat ini akan berpengaruh jika DPR memprosesnya. “Kalau tidak diproses DPR berarti tidak berpengaruh. Kalau diproses di DPR, artinya berpengaruh.”

Pada kesempatan itu, Feri mengatakan bahwa surat yang dikirimkan ke DPR itu memiliki empat pengaruh yang signifikan. Khususnya, adalah adanya peran dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran. Diketahui, Anwar Usman yang telah memutus putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Nomor 90.

“Poin pertama ada 4 ya, saya pikir yang tiganya yang menarik. Satu kan, soal bahwa terjadi konflik kepentingan terkait peran Paman Gibran yaitu Pak Anwar Usman di dalam perkara Nomor 90,” ujar Feri.

“Kalau kita berkaca kepada putusan Mahkamah, bahwa hakim Konstitusi lah yang menyampaikan ada konflik kepentingan yang terjadi. Jangan lupa proses perkara, munculnya putusan itu dilakukan dengan proses dan cara-cara yang tidak benar dan belum pernah diungkap di Parlemen kita,” tambah Feri.

 

Feri terheran-heran dengan perkara Nomor 90 yang didaftarkan di MK pada hari libur. Dia mengatakan baru kali ini dalam sejarah, MK menerima perkara di hari libur. “Misalnya diketahui bahwa perkara ini didaftarkan kembali di hari libur, Mahkamah tidak pernah sepanjang sejarah Mahkamah menerima perkara di hari libur. Kurang cacat etik apalagi itu poin itu,” ujarnya.

Dia pun menegaskan proses pemakzulan Gibran hanya bisa berlanjut hanya lewat parlemen. 

“Nah, kapan kemudian problematika ini akan berlanjut kepada proses pemberhentian Wakil Presiden kalau itu bagian dari pelanggaran hukum atau etik seorang Wakil Presiden, bagi saya yang di Parlemen. Nah ini satu hal yang perlu dibuktikan dengan Parlemen karena Mas Aiman harus ingat pasal 7B ayat 2 undang-undang dasar bilang bahwa pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden pada masa jabatannya merupakan bagian dari fungsi DPR dalam bidang pengawasan,” tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya